Article 1
(1) Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi:
a. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri;
c. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya;
e. Pemberhentian karena meninggal dunia;
f. Pemberhentian karena tewas;
g. Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya;
h. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia;
dan
i. Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.
(2) Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan cacat karena dinas untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e.