Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
2. Kantor Regional BKN yang selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi pada BKN yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKN di daerah.