Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pada saat Ketentuan Badan ini mulai berlaku:
a. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1315);
b. Jenjang jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diberikan pada saat dilakukan penyesuaian/inpassing disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenjang pangkat yang dimiliki pada saat menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dengan uraian sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula;
2. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir; dan
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia,
c. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah Diploma Tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat ke dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional; dan
d. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang telah disesuaikan nomenklaturnya menjadi Petugas Lapangan Keluarga
Berencana jenjang Terampil hingga Penyelia dan masih berijazah sekolah menengah atas/sederajat, wajib memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga dan diakui oleh lembaga pemerintah yang menangani pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional paling lambat 31 Desember 2029.
Your Correction
