Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
(2) Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang bertugas di daerah terpencil, rawan dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit dengan penetapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Organisasi profesi bagi aparatur sipil negara Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA.
(5) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kode
etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.
Your Correction
