Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(2) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(4) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai e dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan dan angka kredit terakhir apabila tersedia kebutuhan.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan.
(6) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya apabila lulus dalam uji kompetensi, memiliki hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(7) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana apabila:
a. hasil predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak dapat menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja; dan/atau
b. tidak dapat memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diduduki.
(8) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan melaporkan pada Instansi Pembina.
(9) Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
