Correct Article 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pencatatan dan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf d harus dilakukan secara lengkap dimulai dari penerimaan dan pengeluaran serta penyesuaian.
(2) Pencatatan dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan keakuratan data dalam pengelolaan alat dan obat kontrasepsi.
Your Correction
