Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi gangguan pada siklus distribusi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a dilaksanakan distribusi non rutin dengan mekanisme: a. pengajuan permintaan darurat; dan/atau b. distribusi dinamis atau realokasi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction