Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan di :
a. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat;
b. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Perwakilan BKKBN Provinsi;
c. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten/Kota;
d. Faskes;
(2) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penerimaan stok penyangga Alat dan Obat Kontrasepsi dari Satuan Kerja yang melaksanakan pengadaan/penyediaan.
(3) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi oleh Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi berdasarkan Rencana Kebutuhan (Renbut) Alat dan Obat Kontrasepsi tahunan, stok penyangga Pusat maupun dari realokasi.
(4) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, merupakan penerimaan stok alat dan obat kontrasepsi yang berasal dari Gudang Alat dan Obat
Your Correction
