Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan tingkatan wilayah dan jadwal pasokan ulang rutin. (2) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. stok maksimum; b. stok minimum; c. titik pemesanan darurat; dan d. titik stok realokasi.
Your Correction