Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Monitoring status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan dengan cara menghitung fisik Alat dan Obat Kontrasepsi dan memperbaharui pencatatan dan pelaporan setiap akhir bulan.
(2) Dalam hal kondisi tertentu, pemutakhiran status persediaan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Your Correction
