Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Program KKBPK bagi PUS dalam Pelayanan KB.
(2) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi.
(3) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. unit kerja di BKKBN Pusat;
b. unit kerja di Perwakilan BKKBN Provinsi; dan
c. OPD KB Kabupaten dan Kota yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(4) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Your Correction
