Correct Article 33
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pada setiap tahapan mekanisme pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
Your Correction
