Correct Article 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Dalam upaya pemantauan pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan Keluarga Berencana perlu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi.
(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional / Perwakilan BKKBN Provinsi;
b. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
c. Fasilitas kesehatan.
(3) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
