Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik.
(2) Dalam hal penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi belum dapat dilakukan melalui e-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengadaan dilakukan melalui metode lainnya.
(3) Penyediaan dan pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
