Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Untuk menjamin penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana dilakukan melalui proses pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKKBN.
(3) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak tersedianya Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
