Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB meliputi tahapan:
a. seleksi alat dan obat kontrasepsi;
b. perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
c. penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi;
d. penyaluran alat dan obat kontrasepsi; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
