Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Kepala BKKBN atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan.
Your Correction
