Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BKKBN atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan.
Your Correction