Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh BKKBN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Keputusan Kepala BKKBN;
b. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
c. Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Your Correction
