Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Perpustakaan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dapat menyelenggarakan kerja sama antar Perpustakaan.
(2) Perpustakaan BKKBN dapat melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan unit kerja di lingkungan BKKBN dan/atau di luar BKKBN.
Your Correction
