Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan terhadap pengelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dapat dilakukan oleh Perpustakaan BKKBN pusat dan Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. seminar/workshop; d. lokakarya; dan/atau e. menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan.
Your Correction