Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pelestarian Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e mencakup pemeliharaan, pencegahan, dan penanggulangan kerusakan fisik, isi informasi, dan alih media.
Your Correction