Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Kegiatan pengolahan bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui:
a. menerima bahan Perpustakaan hasil pengadaan;
b. melakukan pengatalogan deskriptif bahan Perpusatakaan;
c. melakukan pengatalogan subjek;
d. melakukan kegiatan pasca pengatalogan berupa kegiatan entri data, pelabelan, pemberian barcode, dan penjajaran koleksi; dan
e. pengelolaan lain sesuai kebutuhan.
Your Correction
