Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Sasaran Pemustaka BKKBN terdiri atas:
a. Pemustaka internal; dan
b. Pemustaka eksternal.
(2) Sasaran Perpustakaan BKKBN Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pegawai BKKBN.
(3) Sasaran Perpustakaan BKKBN Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pemustaka selain pegawai BKKBN dapat berasal dari:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota;
c. lembaga atau organisasi nonpemerintah.
d. pelajar, mahasiswa, serta akademisi; dan/atau
e. masyarakat umum.
Your Correction
