Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perpustakaan BKKBN pusat.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. perencanaan Perpustakaan; dan
b. pelaksanaan Perpustakaan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Perpustakaan.
Your Correction
