Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan oleh Pemustaka di lingkungan BKKBN berupa saran perbaikan. (2) Perpustakaan menyediakan fasilitas penyampaian saran dan pengaduan dari Pemustaka. (3) Pejabat yang membidangi penyelesaian setiap saran atau pengaduan sesuai kewenangannya.
Your Correction