Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi BKKBN terdiri atas:
a. perangkat keras; dan
b. perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa komputer, laptop, printer, scanner, barcode reader, access point.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa aplikasi Perpustakaan, website Perpustakaan, aplikasi Perpustakaan berbasis android, koleksi digital, dan jaringan (network).
Your Correction
