Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perpustakaan BKKBN harus memiliki: a. ruang Perpustakaan; b. koleksi Perpustakaan; c. pengelola Perpustakaan; dan d. anggaran Perpustakaan. (2) Ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat: a. terletak dalam satu gedung induk atau berdekatan dengan gedung induk; b. paling sedikit memiliki ruang koleksi, ruang baca, dan ruang kerja; c. luas bangunan paling sedikit 200 m² (dua ratus meter persegi); d. lantai bangunan untuk penempatan koleksi harus memenuhi persyaratan konstruksi, dapat menahan beban 400 kg per m² (empat ratus kilogram per meter persegi); e. memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pemustaka; f. memiliki fasilitas umum; dan g. paling sedikit memiliki 4 (empat) buah rak buku, 1 (satu) unit rak majalah, 10 (sepuluh) unit meja baca, 2 (dua) unit meja kerja, 15 (lima belas) unit kursi baca, 2 (dua) unit perangkat komputer. (3) Jenis koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. koleksi buku; b. koleksi referensi terbitan berkala; dan c. koleksi khusus tentang program BKKBN dan koleksi yang diterbitkan BKKBN dan tersimpan dalam Repositori. (4) Jumlah koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki syarat: a. paling sedikit 1.000 (seribu) judul; dan b. persentase koleksi yang sesuai dengan kepentingan BKKBN paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah koleksi keseluruhan. (5) Pengelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pustakawan; dan b. tenaga teknis Perpustakaan. (6) Tenaga teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi Perpustakaan. (7) Anggaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d secara rutin bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara BKKBN. (8) Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (7), anggaran Perpustakaan dapat bersumber dari anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction