Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertugas:
a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan di balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana; dan
b. melakukan Inventarisasi terhadap hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Your Correction
