Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah pegawai BKKBN yang telah menyelesaikan tugas belajar, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
b. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah hasil peserta pendidikan dan pelatihan pegawai BKKBN di unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
c. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; dan
d. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan di lingkungan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
Your Correction
