Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas:
a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan di ruang lingkupnya; dan
b. melakukan Inventarisasi terhadap hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan perwakilan BKKBN provinsi, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Your Correction
