Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Perpustakaan BKKBN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dengan antar kementerian/lembaga;
b. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah pegawai BKKBN yang telah menyelesaikan tugas belajar, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
c. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah hasil pendidikan dan pelatihan pegawai BKKBN, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
d. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah berupa buku, jurnal, prosiding, buletin ilmiah, karya tulis populer terbitan BKKBN, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; dan
e. pusat dokumentasi dan publikasi program BKKBN dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Your Correction
