Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Perpustakaan BKKBN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Perpustakaan yang dikelola oleh unit kerja pengampu pada lingkungan BKKBN pusat.
(2) Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi yang dikelola oleh unit kerja pengampu pada perwakilan BKKBN provinsi.
(3) Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Perpustakaan yang dikelola oleh pengampu pada balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
Your Correction
