Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata KKB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia lowongan/formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB. (2) Pejabat Fungsional Penata KKB yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB jika telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pejabat fungsional Penata KKB yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB jika telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata KKB. (5) Penata KKB yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction