Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian.
Your Correction
