Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Penata KKB dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
d. penyusunan standar pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
e. Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; dan
f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Bagi Penata KKB yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata
Kependudukan dan Keluarga Berencana, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Utama.
(5) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Your Correction
