Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata KKB maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Kinerja Penata KKB. (6) Dalam hal belum terbentuk Tim Penilai kabupaten/kota dan provinsi, penilaian Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda dilakukan oleh Tim Penilai kantor perwakilan.
Your Correction