Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat, bagi Penata KKB Ahli Madya dan Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina tingkat pusat;
b. Tim Penilai Instansi, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina tingkat pusat;
c. Tim Penilai kantor perwakilan, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit bagi Penata KKB
Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina tingkat perwakilan;
d. Tim Penilai Provinsi, bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten dan Kota, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.
Your Correction
