Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan hasil capaian Kinerja, bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penata KKB didasarkan pada capaian SKP Penata KKB dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penata KKB. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction