Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata KKB memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian Kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata KKB diikutsertakan pelatihan. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Penata KKB dapat berupa: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial/sosiokultural. (4) Pelatihan yang diberikan bagi Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (5) Selain pelatihan, Penata KKB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi terkait lainnya. (6) Program pengembangan kompetensi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan: a. pemeliharaan Kinerja dan Target Kinerja sebagai Penata KKB; dan b. seminar/lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi lapangan. (7) Partisipasi dalam kegiatan seminar/lokakarya /konferensi/simposium/studi banding/studi lapangan sebagaimana tercantum pada ayat (6) huruf b yang dinilai paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun.
Your Correction