Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Standar kompetensi Penata KKB untuk setiap jenjang jabatan dinilai berdasarkan Hasil Kerja Minimal.
(2) Rincian standar kompetensi dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil Kerja Minimal diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(5) Hasil Kerja Minimal yang telah ditetapkan wajib dipenuhi sebagai syarat kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya berlaku untuk 1 (satu) periode kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
