Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. (3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction