Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan tugas di pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan atau pangkat.
(4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui perpindahan dari jabatan lain paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
(5) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
