Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB.
(3) Keputusan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
