Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda.
Your Correction
