Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama;
b. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Pembina;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah provinsi;
dan
d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
