Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama; b. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Pembina; c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah provinsi; dan d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah kabupaten/kota.
Your Correction