Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Penganggaran adalah kegiatan mengalokasikan sumberdaya untuk mencapai sasaran dalam jangka waktu tertentu.
3. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah program teknis sesuai dengan tugas, fungsi dan lingkup kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
5. Perwakilan BKKBN Provinsi adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
6. Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Bangga Kencana adalah satu kesatuan tata cara perencanaan dan penganggaran Program Bangga Kencana untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh BKKBN, Perwakilan BKKBN Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BKKBN untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja atau Renja adalah dokumen perencanaan BKKBN untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan BKKBN yang disusun menurut bagian anggaran BKKBN.
12. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada BKKBN sebagai pedoman dalam penyusunan Renja.
13. Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BKKBN dalam rangka penyusunan RKA.
14. Alokasi Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan berdasarkan hasil pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan.
15. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
17. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala BKKBN sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di BKKBN.
18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PAuntuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA.
19. Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
20. Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur Utama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
21. Biro Perencanaan adalah salah satu biro di lingkup Sekretariat Utama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan manajemen kinerja, serta analisis dan evaluasi perencanaan.
22. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Utama atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKKBN.
23. Perencana Komponen adalah pejabat yang bertugas menggordinasikan dan menyusun rancangan balanced score card, Renstra, struktur program dan anggaran dan lingkup unit kerja Eselon II tempatnya bertugas yang ditetapkan dengan surat tugas sekretaris utama.
24. Perencana Bidang adalah pejabat yang bertugas mengoordinasikan dan menyusun usulan struktur program dan anggaran bidangnya yang ditetapkan dengan surat tugas Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
25. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara.
26. Perkiraan Permintaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah perkiraan permintaan jumlah pasangan usia subur yang akan menjadi peserta KB Baru, peserta KB aktif dan peserta KB aktif tambahan yang menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern pada tahun dan/atau beberapa tahun yang direncanakan.
27. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran dalam penyusunan RKA kementerian/lembaga.
28. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK merupakan batas tertinggi harga satuan biaya kegiatan yang tidak dapat tertampung dalam Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk tahun yang direncanakan.
29. Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
30. Dana Alokasi Khusus Fisik subbidang KB dan/atau sub bidang penugasan lainnya yang selanjutnya disebut DAK Fisik subbidang KB adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan Program Bangga Kencana khususnya yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
31. Tim Pengendali DAK adalah tim yang terdiri dari bidang perencanaan dan keuangan bersama dengan unit/bidang pengampu menu DAK subbidang KB yang bertugas memfasilitasi perencanaan, pemanfaatan serta melakukan pemantauan pelaksanaan DAK di kabupaten/kota yang dibentuk di BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi.
32. Balanced Score Card yang selanjutnya disingkat BSC adalah suatu sistem manajemen strategis yang secara komprehensif dapat memberikan pemahaman tentang kinerja organisasi dari 4 (empat) perspektif, yaitu perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, serta proses pembelajaran dan pertumbuhan.
33. Sasaran Strategis adalah pernyataan tentang yang ingin dicapai, apa saja yang ingin dilakukan, atau apa yang seharusnya dimiliki.
34. Peta Strategi adalah suatu dashboard atau panel instrumen yang memetakan Sasaran Strategis organisasi dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi.
35. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran atau indikator yang memberikan informasi sejauh mana suatu unit kerja Eselon I telah berhasil mewujudkan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan.
36. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator yang memberikan informasi sejauh mana suatu unit kerja Eselon II telah berhasil
mewujudkan Sasaran Strategis unit kerja Eselon II.
37. Inisiatif Strategis adalah suatu kegiatan atau beberapa langkah kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU dan ditetapkan selama 1 (satu) tahun ke depan.
38. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah sebagai alat ukur prestasi kinerja yang terdiri atas sasaran kinerja, indikator kinerja, target kinerja, kegiatan dan anggaran Program Bangga Kencana yang mengacu pada Renstra BKKBN dan Alokasi Anggaran. Perjanjian Kinerja di dalam Peraturan ini terdiri dari Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN, Perjanjian Kinerja pejabat pimpinan tinggi madya BKKBN, pejabat pimpinan tinggi pratama BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi dan/atau Dinas Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi DKI Jakarta
39. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negaraatau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40. Tim Pendukung adalah tim yang bertugas bersama-sama mengoordinasikan proses perencanaan, implementasi serta pencatatan dan pertanggungjawaban dana pinjaman/Hibah luar negeri sesuai tugas dan fungsinya.
41. Tim Reviu adalah tim yang bertugas melakukan reviu terhadap kelayakan, kepatuhan dan kelengkapan dokumen pendukung perencanaan dan penganggaran.
42. Tim Pengendali Teknis adalah tim yang terdiri atas beberapa APIP yang bertanggung terhadap hasil reviu yang dituangkan ke dalam catatan hasil reviu.
43. Tim Penyusun Perjanjian Kinerja adalah tim yang bertugas menyiapkan rancangan indikator Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi dan/atau Dinas Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi
matriks sasaran/target dan definisi operasional indikator Perjanjian Kinerja.
44. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, DAK Fisik Afirmasi, dan/atau jenis DAK Fisik lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
45. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah dalam bentuk bantuan operasional keluarga berencana.
46. Struktur Program dan Anggaran yang selanjutnya disebut SPA adalah acuan penyusunan Renja, mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan/atau prioritas BKKBN, serta memuat antara lain sasaran kegiatan, indikator, lokasi, unit kerja penanggung jawab mencakup Eselon II/Satker Perwakilan BKKBN Provinsi/pemerintah provinsi yang menerima dana dekonsentrasi dan distribusi anggaran.
47. MORENA adalah aplikasi sistem pelaporan monitoring dan evaluasi dana alokasi khusus BKKBN.
48. Gender Analysis Pathway adalah alat bantu analisis gender yang dapat digunakan oleh perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
49. Gender Budget Statement adalah dokumen akuntabilitas spesifik gender yang disusun oleh kementerian/Lembaga untuk menginformasikan bahwa suatu kegiatan telah
responsif terhadap isu gender serta telah dialokasikan anggaran pada kegiatan tersebut dengan tujuan untuk menangani permasalahan gender tersebut.
(1) Sistem perencanaan dan penganggaran Program Bangga Kencana yang berorientasi pada proses menggunakan dasar:
a. arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional;
b. pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial;
dan
c. pendekatan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
(2) Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, penjabaran prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN yang rumusannya mencerminkan Program Bangga Kencanauntuk mencapai Sasaran Strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pendekatan holistik-tematik dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur, bagian, atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya;
b. pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan; dan
c. pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
(4) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan BKKBN untuk menghasilkan dokumen RKA dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja;
b. penganggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, efisiensi dalam pencapaian kinerja, kerangka regulasi, serta pelayanan umum dan investasi; dan
c. kerangka pengeluaran jangka menengah merupakan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu satu tahun anggaran dan/atau prakiraan maju 3 (tiga) tahun ke depan.