Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan Karya tulis/Karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut: a. membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang dipublikasikan; b. membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang tidak dipublikasikan; c. membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang dipublikasikan; d. membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang tidak dipublikasikan; e. membuat tulisan ilmiah populer di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang disebarluaskan melalui media massa; dan f. menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan/atau ulasan ilmiah di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada pertemuan ilmiah. (2) Pembuatan Karya tulis/Karya ilmiah untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama menggunakan jenis karya tulis/ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Your Correction