Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pembuatan Karya tulis/Karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
a. membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang dipublikasikan;
b. membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang tidak dipublikasikan;
c. membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang dipublikasikan;
d. membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang tidak dipublikasikan;
e. membuat tulisan ilmiah populer di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang disebarluaskan melalui media massa; dan
f. menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan/atau ulasan ilmiah di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada pertemuan ilmiah.
(2) Pembuatan Karya tulis/Karya ilmiah untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama menggunakan jenis karya tulis/ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Your Correction
