Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Karya Tulis/Karya Ilmiah merupakan bagian dari sub unsur utama dalam pengembangan profesi.
(2) Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
(3) Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana pada jenjang terampil sampai dengan jenjang Madya dapat mempresentasikan Karya Tulis/Karya Ilmiah, sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama harus mempresentasikan Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(4) Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara individu dan/atau secara bersama sama.
Your Correction
