Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Keluarga Berencana bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
