Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Katalog Elektronik Sektoral yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sesuai dengan menu produk yang tayang di katalog sektoral; (2) Pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan dengan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction